Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Jatuh Pada Tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022

Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Jatuh Pada Tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022

JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H selama 4 hari. Cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, antara lain pada 29 April 2022, 4,5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan, libur nasional yang bukan cuti bersama adalah hari raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022. “Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,â€ ujar Jokowi. Ketentuan cuti bersama Lebaran 2022 itu nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Presiden berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momen cuti bersama tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Akan tetapi, Jokowi mengingatkan masyarakat agar tak kendor menerapkan protokol kesehatan selama momen Lebaran 2022. Pasalnya, pandemi Covid-19 sampai saat ini belum sepenuhnya selesai. Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, agar disegerakan. “Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,â€ ingat Jokowi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: